
Sejak 2021, IMB digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berikut gambaran umum dokumen dan alur yang perlu Anda siapkan.
Jika Anda berencana membangun atau merenovasi besar, Anda mungkin pernah mendengar istilah PBG. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apa bedanya PBG dengan IMB?
Secara sederhana, IMB adalah izin sebelum membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan atas rencana teknis bangunan. Fokus PBG ada pada kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis — misalnya fungsi bangunan, tata ruang, struktur, dan keselamatan.
Pengajuan PBG umumnya dilakukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola Kementerian PUPR, lalu diproses oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Dokumen yang biasanya diperlukan
Persyaratan detail bisa berbeda di tiap daerah, namun secara umum meliputi:
- Data pemohon — KTP dan NPWP.
- Bukti kepemilikan tanah — sertifikat atau dokumen hak atas tanah. Jika tanah milik orang lain, diperlukan surat perjanjian pemanfaatan tanah.
- Data rencana bangunan — fungsi bangunan, luas, jumlah lantai.
- Dokumen rencana teknis, seperti:
- gambar arsitektur (denah, tampak, potongan),
- gambar dan perhitungan struktur,
- gambar utilitas (listrik, air bersih, air kotor, drainase).
- Kesesuaian tata ruang sesuai ketentuan daerah.
Untuk rumah tinggal sederhana, sebagian daerah menyediakan prototipe atau kemudahan dokumen teknis. Tanyakan ke dinas terkait di kabupaten/kota Anda.
Gambaran alur pengajuan
- Membuat akun dan mengisi data di SIMBG.
- Mengunggah dokumen administrasi dan rencana teknis.
- Pemeriksaan dokumen oleh tim penilai teknis dari pemerintah daerah.
- Perhitungan dan pembayaran retribusi sesuai peraturan daerah.
- Penerbitan PBG.
Setelah bangunan selesai, pemilik juga perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips agar pengurusan lebih lancar
- Siapkan gambar teknis yang lengkap sejak awal. Gambar yang kurang detail adalah penyebab paling umum dokumen dikembalikan untuk revisi.
- Pastikan data tanah sesuai. Luas dan batas di sertifikat sebaiknya cocok dengan kondisi lapangan.
- Cek ketentuan tata ruang setempat, seperti garis sempadan bangunan dan koefisien dasar bangunan.
- Hubungi dinas setempat (biasanya Dinas PUPR atau DPMPTSP) untuk informasi terbaru, karena aturan teknis dan besaran retribusi diatur di tingkat daerah.
Butuh bantuan menyiapkan dokumen?
Nusantara Building membantu penyusunan gambar arsitektur, gambar struktur, dan pendampingan pengurusan PBG. Dengan dokumen teknis yang rapi, proses perizinan bisa berjalan lebih lancar. Konsultasikan rencana Anda via WhatsApp.
Konsultasikan rencana bangun atau renovasi dengan tim kami.